Nggasri Faedah, Kordiv Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Muna menerangkan, proses pleno tingkat kabupaten berjalan lancar hingga Rabu dini hari (16/12/2020).
"Pleno ini adalah penentu peraih suara terbanyak, bukan penetapan calon terpilih," katanya.
Untuk penetapan calon terpilih, baru akan dilakukan apabila telah ada putusan dari mahkamah konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP). Waktunya, paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) pada KPU. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
