KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - KPU Kolaka Timur (Koltim) resmi menetapkan Paslon Samsul Bahri Majid-Andi Merya (SBM) sebagai pemenang Pilkada dengan perolehan 38.409 suara.
Dengan begitu, jika Paslon Toni Herbiansyah-Baharuddin yang hanya memperoleh 34.630 suara tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi selama 3x24 jam pasca pembacaan hasil pleno, maka KPU Koltim akan segera menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Koltim periode 2021-2026.
"Pleno KPU Koltim telah memenangkan SBM. Masih ada waktu 3x24 jam bagi yang kalah untuk melanjutkan proses gugatan ke MK jika belum puas, ataukah dengan legowo menerima dan memberikan ucapan selamat kepada pemenang," kata Ketua Arus Muda SBM, Subiran Paridamos, Selasa (15/12/2020) malam.
Subiran mengungkapkan, setelah pelantikan nanti pihaknya bakal mengawal pemerintahan SBM dalam mewujudkan dan merealisasikan semua visi misi SBM di Koltim.
"Setelah pelantikan nanti, tidak ada lagi 01 dan 02, tapi yang ada adalah 03 yakni Persatuan Indonesia untuk merealisasikan visi dan misi SBM di Koltim," ujarnya.
