Kemudian, Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. Juga Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022.

Baca Juga: Setelah Disuarakan Rakyat, DPRD dan Dinas PUPR Bombana Cek Kerusakan Jalan Desa

Abdul Azis meminta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melalui fungsi pengawasan agar memastikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) nantinya menjalankan seluruh tahapan kegiatan Pilkades Koltim 2022.

Tahapan kegiatan harus diumumkan dan disosialisasikan PPKD kepada masyarakat melalui papan pengumuman dan tempat-tempat umum lainnya. Sehingga masyarakat dapat mengetahui rangkaian kegiatan Pilkades serentak, serta turut mengawasi jalannya perhelatan demokrasi ini dari awal sampai akhir.

Panitia penyelenggara Pilkades yang menyelenggarakan setiap tahapan, lanjut Abdul Azis, wajib memahami dengan baik tata cara pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.