MUNA, TELISIK.ID - Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, telah mengajukan cuti pada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto.
Bachrun mengajukan cuti karena akan maju bertarung di Pilkada 27 November mendatang.
Nah, sesuai surat edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju pilkada, wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) dan tidak dibolehkan menggunakan fasilitas negara.
Bachrun sendiri hanya akan cuti selama masa kampanye. Setelah itu, ia kembali menjalankan tugas sebagai Plt bupati.
Baca Juga: UPBU Sugimanuru Muna Barat Edukasi Keamanan Penerbangan
