Namun demikian, Ketua Komisi III DPRD Sultra ini menjelaskan, dalam proses pengadaan alat PCR COVID-19 sebelumnya telah diasistensi oleh Inspektorat, BPK dan KPK, namun mengapa di akhirnya masih juga terjadi permainan.

“Pertanyaan kami sebagai anggota DPRD dan Pansus, bagaimana kinerja Inspektorat, BPK dan KPK ini, kenapa yang seperti ini bisa lolos,” ujarnya heran.

Lebih lanjut Polisiti PAN ini menjelaskan, Presiden Jokowi telah mengultimatum semua pihak pengguna anggaran COVID-19 untuk tidak bermain-main atau mempermainkan anggaran.

“Saya mengimbau kepada OPD yang menggunakan anggaran COVID-19 untuk menggunakan anggaran sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR. Ketiga tersangka itu yakni oknum dokter dari Dinas Kesehatan Sultra dan dua orang dari pihak perusahaan rekanan.