Ditanya soal tindakan atau perbuatan melawan hukum yang dilakulan kadis, Sardoni menjelaskan, dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di Ketahanan Pangan itu terdapat dugaan perlakuan yang mengarah pada tindakan memperkaya diri.
Alasan Zardoni mengungkapkan hal itu karena berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan LPIP, terdapat nama pegawai kontrak dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang telah dibuat bendahara, sementara yang bersangkutan tidak pernah mengetahui hal itu.
Baca Juga: Penyaluran BBM Subsidi di Reo Manggarai Diatur Seenaknya, Ada Dugaan Mafia BBM
"Seharusnya kalau ada staf yang akan dimasukkan namanya dalam perjalanan dinas harus disampaikan kepada yang bersangkutan walaupun tidak diberikan uangnya," kata Zardoni, Jumat (8/7/2022).
Dikatakan, yang lazim dilakulan oleh sejumlah pimpinan SKPD jika meminjam nama staf untuk dimasukkan dalam perjalanan dinas adalah meminta izin kepada yang bersangkutan serta memberikan sebagian dana perjalanan dinas tersebut waIaupun alakadarnya.
