MUNA, TELISIK.ID - Penunjukan Rahmawati sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Puskesmas (Kapus) Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna mendapat penolakan warga.

Hal tersebut didasari Surat Keputusan (SK) Bupati Muna tentang penunjukan Rahmawati tanggal 18 Januari 2022 dinilai inprosedural.

Sebagai bentuk protes, warga melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan penyegelan terhadap ruangan Kapus Wapunto, Kamis (3/2/2022).

Korlap Aksi, Kasran menerangkan, banyak kejanggalan pada SK bupati tentang pengangkatan Plt Kapus. Dimana, nomor surat, menggunakan kode di Dinas Kesehatan (Dinkes). Kemudian, pengusulan Plt Kapus tidak melalui Dinkes.

"Jadi kami anggap SK bupati itu cacat hukum. Dari segi nomor SK sudah salah," kata Kasran.