Rekannya, Arifuddin Syah menegaskan, bila SK Plt Kapus itu belum dibatalkan, ruangan Kapus yang disegel tidak akan dibuka. Ia menyayangkan, adanya penujukan Plt yang menyalahi aturan, sementara sebelumnya telah ditunjuk pelaksana harian (Plh) Kapus.

Baca Juga: Tiga Calon Sekda Busel Usulan Pansel Belum Masuk di Meja Gubernur

"Harusnya Plh itu dipertahankan. Biar bagaimana, Plh Kapus, Wa Ode Mulia Astuti telah lama bertugas di Puskesmas Wapunto dan berkat kerja kerasnya mempercepat pelaksanaan vaksinasi, ia mendapat reward dari Kapolres Muna," ungkapnya.

Sekda Muna, Eddy Uga menerangkan, apa menjadi kekeliruaan terhadap SK Plt itu akan dilaporkan ke pimpinan (bupati). Namun, ia meminta agar segel di ruangan Kapus dibuka, sehingga proses pelayanan kesehatan tetap berjalan.

"Kita akan laporkan ke Pak bupati apa yang menjadi aspirasi ini," kata Eddy Uga.