BUTON UTARA, TELISIK.ID - Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol-PP) Kabupaten Buton Utara (Butur), La Niguntu resmi dilaporkan ke Polres Butur, Senin (31/1/2022).
La Niguntu dilaporkan oleh Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi-Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), La Ode Harmawan soal dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga penegak Perda itu.
La Ode Harmawan mengungkapkan, tidak saja La Niguntu yang dilaporkannya tersebut, ia juga melaporkan salah satu Kabid di Satpol-PP Butur.
"Yang saya laporkan satunya itu terkait dugaan, termasuk seperti model dugaan penipuan dan pemalsuan," ungkap Harmawan.
Harmawan menjelaskan, ada anggota Satpol-PP yang seolah-olah ikut patroli, tetapi uang patroli itu tidak diterima sama sekali oleh anggota SatPol-PP. Sementara nama mereka sudah ditandatangani tanpa sepengetahuan mereka.
