BUTON UTARA, TELISIK.ID - Diduga telah melakukan penipuan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Buton Utara, La Niguntu, diadukan ke polisi.
Seorang warga yang merasa tertipu bernama Deplin, melaporkan La Niguntu atas kasus dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 14 juta ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kulisusu, Polres Buton Utara.
Aduan tersebut tertuang dalam surat tanda bukti laporan pengaduan dengan Nomor LP/STTLP/ /VI/2022/SPKT SEK. Kulisusu tertanggal 6 Juni 2022.
Menurut pengakuan Deplin, La Niguntu telah meminjam uang darinya senilai Rp 14.000.000 pada 4 November 2021 lalu. Uang tersebut kata Deplin, diterima oleh bendahara Satpol PP dan Damkar.
Lanjut Deplin, pada 5 November 2021, Ia menemui La Niguntu di kantornya, saat itu pula La Niguntu mengucapkan terima kasih atas bantuan pinjaman uang darinya.
