BAUBAU, TELISIK.ID - Dugaan status Plt. Buton Selatan (Busel), H La Ode Arusani, yang masih menyandang sebagai tersangka atas dugaan kasus ijazah palsu di Polda Sultra cukup kuat. Itu dibuktikan dengan belum adanya fisik surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Sultra kemudian diberikan pada pihak pelapor.

Baca Juga: Dirut RSUD Bahteramas: Penanganan Pasien Sudah Sesuai Prosedur

Kuasa hukum pelapor, M Taufan Ahmad, SH menjelaskan, pada dasarnya Polda Sultra telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang menjerat Plt. Bupati Busel, H La Ode Arusani. Namun pihak Polda akhirnya mengehentikan kasus tersebut dengan alasan pokok kasus perkaranya di Polres Mimika telah di-SP3.

Pernyataan itu dianggap tidak mendasar mengingat pihak Polda belum memberikan salinan fisik surat SP3 tersebut kepada kliennya yang diketahui bernama Ridwan Azali.

"Padahal seharusnya pihak kepolisian wajib memberi dan memberitahukan penghentian kasus itu kepada pihak pelapor," nilai Taufan.