Tidak hanya itu, kejanggalan lain juga terjadi saat proses gelar perkara. Pihak Polda Sultra tidak mengikutsertakan semua pihak terkait seperti pelapor dan pihak kejaksaan.

"Semestinya  semua  pihak harus diikutsertakan dalam gelar  perkara. Tapi yang terjadi tidak demikian," jelas Acil, sapaan akrab Muhammad Taufan Ahmad saat dikomfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Atas peristiwa itu, alumni Universitas Gajah Mada ini mengaku akan kembali berkoordinasi dengan pihak penyidik termasuk kliennya terkait penanganan kasus ini ke depannya. Apalagi kasus ini sudah lama terkatung-katung di Polda Sultra.

"Dan sampai saat ini belum ada kejelasan soal  tersangka. Kemudian belum ada statement resmi dari Polda Sultra dalam bentuk tertulis yang ditujukan kepada klien kami terkait SP3 itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, H La Ode Arusani disangka telah melakukan tindak pidana, pemalsuan suratenggunakan surat palsu atau yang dipalsukan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 264 ayat (1), (2), subsider pasal 263 ayat (1), (2) KUHP dan pasal 69 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang sistem pendidikan nasional.