Baca Juga: Kisruh RSUD, Ketua DPRD: Salah Manajemen dan Perencanaan

Dalam fisik ijazah SMP Arusani yang ditandatangani, Reki Tafre, selaku kepala SMPN Banti, diketahui menggunakan kode wilayah zonasi Nusa Tenggara Barat (NTB). Celakanya lagi, dalam kode zonasi ijazah milik Arusani tidak disertakan cakupan kode penerbitan Dalam Negeri (DN) atau Luar Negeri (LN), sebelum kode zonasi wilayah provinsi seperti yang diatur dalam ketentuan legalitas dokumen ijazah di Kementerian Pendidikan.

Apabila ijazah tersebut diterbitkan di Papua, maka seharusnya dalam ijazah tersebut tertulis, No. DN-25 DI 1961 809. Tapi dalam ijazah La Ode Arusani kode itu tidak tertera. Disitu hanya tertulis, No. 23 DI 2394135. Sehingga tidak diketahui apakah ijazah ini berasal dari Dalam Negeri (DN) atau Luar Negeri (LN).

Reporter: Deni Djohan
Editor: Rani