Lembaga pemerhati perempuan dan anak, Hasana, turut mengkritik pelaksanaan PMT di Puskesmas Lawa yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.
“Pemberian PMT di Kecamatan Lawa hanya berlangsung dua bulan, padahal sesuai aturan harusnya diberikan selama 120 hari. Ini jelas melanggar ketentuan,” ujar Hasana.
Akibat ketidaksesuaian pemberian PMT dengan juknis, beberapa ibu hamil dan balita yang telah menerima bantuan tersebut tidak mengalami peningkatan berat badan yang signifikan setelah pemeriksaan.
Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan Muna Barat, Nur Aeni Baking, pemberian PMT telah diatur dalam juknis Kementerian Kesehatan.
PMT ditujukan untuk ibu hamil yang mengalami kekurangan energi kronis (KEK) dan balita yang teridentifikasi mengalami stunting, gizi buruk, atau berat badan kurang.
