KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menggelar sidang pemeriksaan setempat di Jalan Lingkar 40 Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (2/6/2022).
Agenda ini adalah untuk melihat objek sengketa dengan kejelasan tentang letak, luas, batas-batas lahan dan kondisi lainnya atas objek tanah yang disengketakan oleh penggugat Endang Odo dan tergugat Mako Brimob Sulawesi Tenggara.
Dalam sidang pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh Hakim dari PN Andoolo, yang mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan, penggugat yaitu Endang Odo beserta pengacaranya dan tergugat yaitu dari pihak Mako Brimob Sultra. Turut menyaksikan, puluhan masyarakat Desa Lalowiu dan Desa Puosu Jaya yang mengikuti jalannya sidang dari awal hingga akhir.
Pengacara penggugat, Dr. Abdul Rahman SH. MH. mengatakan, agenda tersebut adalah sidang pemeriksaan setempat yang sidang sebelumnya sudah dilakukan lebih dulu di Kantor Pengadilan Negeri Andoolo.
"Ini sidang setempat untuk objek yang disengketakan antara pihak penggugat Endang Odo dan tergugat yaitu dari Mako Brimob," katanya.
