Sejak pukul 15.00 Wita, puluhan massa menyampaikan tuntutannya di depan PN Kendari dengan ketatnya pengamanan oleh kepolisian.

Humas PN Kendari, Arya Putra Negara menerima perwakilan massa aksi, dan pertemuan ini dijadwalkan kembali pada Jumat pekan ini karena pucuk pimpinan tidak berada di lokasi.

Rentetan fakta persidangan kasus gratifikasi Alfamidi menjadi sorotan, terutama setelah Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana divonis bebas pada Selasa (14/11/2023). Kasus melibatkan dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) dan tiga oknum pejabat Pemerintah Kota Kendari: Ridwansyah Taridala, Syarif Maulana, dan Sulkarnain Kadir.

Dua dari ketiga oknum pejabat, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim. Keputusan ini didasari oleh fakta-fakta persidangan, termasuk pencabutan keterangan yang ada pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh pihak PT Midi Utama Indonesia.

Pantauan Telisik.id, dalam persidangan, PT Midi Utama Indonesia mencabut beberapa keterangan dalam BAP, seperti dana Rp 700 juta yang seharusnya untuk pengecatan kampung warna-warni, ternyata merupakan bantuan untuk program pemberdayaan masyarakat nelayan. Lazismu memberikan bantuan berdasarkan program pemberdayaan nelayan oleh KendariPreneur, bukan mengacu pada RAB Ridwansyah Taridala.