Baca Juga: Wakapolda Sulawesi Tenggara Minta Kasatker Tindaklanjuti Hasil Audit Kinerja

Alfamidi hanya membantu memfasilitasi program pemberdayaan KendariPreneur kepada Lazismu, dan bukan terkait pengurusan perijinan PT. MUI. Ketidaksesuaian pernyataan dalam BAP dengan persidangan menimbulkan kecurigaan akan ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan oknum penegak hukum.

Majelis hakim mempertimbangkan banyaknya keterangan yang dicabut dari BAP dan merinci bahwa dana yang digunakan untuk pengecatan kampung Warna-Warni berasal dari lembaga zakat Lazismu. Solihin, Corporate Affairs Director PT MUI, menjelaskan Lazismu bertugas mengelola dana donasi dari pembeli di gerai Alfamidi untuk kepentingan umat Islam.

Agus Toto, Solihin, dan Soleh Farabi dari Lazismu dimintai keterangan kembali demi kepentingan musyawarah majelis hakim. Pihak PT MUI menyatakan bahwa beberapa pernyataan dalam BAP dicabut karena kekeliruan dan kelelahan selama penyidikan.

Ketidaksesuaian keterangan dalam BAP dengan persidangan menciptakan keraguan terhadap putusan persidangan. Hakim Ketua Nursina meminta alasan dari pihak PT MUI terkait pencabutan keterangan. Agus Toto menyatakan bahwa mereka tidak merasa menjawab seperti yang tercantum dalam BAP. (A)