Kuasa hukum menyebut, sampai saat ini peringatan dan pemberitahuan tidak pernah sampai ke pemilik objek. Sehingga, mereka keberatan.

"Sesuai Pasal 196 HIR/207 RBg, peringatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri setelah adanya permohonan eksekusi, jadi itu harus dilakukan sesuai perintah, jadi harus ada Aanmaning dan sampai kepada pihak. Aanmaning itu adalah syarat formil. Makanya kita melakukan perlawanan eksekusi dengan nomor 474/pdt-bth/2023/PN Mdn," tegasnya.

Sakti mengaku, pihaknya juga telah melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap bank dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dengan Register No 794/pdt-G/2022/PN Mdn karena melaksanakan lelang di objek.

"Hingga saat ini gugatan PMH masih dalam proses. Selain itu, tidak adanya peringatan diduga cara licik upaya memuluskan agar permohonan eksekusi berjalan lancar. Jadi kita minta PN Medan untuk memeriksa dan mengadili gugatan perlawanan a quo dengan seluruh akibat hukumnya," ungkapnya.

Pengacara berharap Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perlawanan tersebut, dapat menerima gugatan perlawanan eksekusi untuk seluruhnya dan menyatakan lelang No:1072/04/2022 tertanggal 5 Oktober 2022 tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.