"Lalu menyatakan terlawan I, II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum dan meminta Ketua PN Medan, menghentikan pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan Rabu 21 Juni 2023 mendatang," terangnya.

Juru Bicara PN Medan, Sonniadi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, pelaksanaan maupun penundaan eksekusi adalah kewenangan Ketua PN Medan.

Baca Juga: Oknum Jaksa di Kejari Medan Dilapor ke Mahkamah Agung Soal Dugaan Tak Profesional

"Terhadap kasus eksekusi perkara ini belum ada penetapan penundaan pelaksanaan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan," terangnya.

Sebagaimana diketahui, pemilik objek atau Gery Sutjipto awalnya meminjam uang di bank, tertanggal 25 Juni 2019 sebanyak Rp 2,5 miliar dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 1499 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 895/Kedai Durian, Medan Johor.