KONAWE, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar sidang perkara lanjutan kawasan hutan lindung PT Naga Bara Perkasa (NBP).
Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe menyebut aktivitas PT NBP mengambil ord nikel di kawasan hutan lindung tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut).
Dihadapan majelis hakim serta video conference yang diikuti oleh tujuh terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Unaaha, salah satu saksi, Yani membeberkan, dia bersama rekannya tiga orang dari Polres Konut dan satu orang dari Polisi Kehutanan langsung menuju lokasi PT NBP.
"Pada 22 Maret 2020, kami terima informasi dari masyarakat bahwa ada penambangan di kawasan hutan lindung, setelah mengetahui, kami diperintahkan kepada pimpinan untuk ke lokasi," ungkap Yani, Selasa (21/07/2020).
Di lokasi tersebut, mereka menemukan tujuh orang di antaranya empat orang sedang menggunakan alat berat Excavator sedang beraktivitas atau sedang mengeruk ord nikel. Sedang dua orang lainnya sedang mengawasi alat tersebut.
