"Dislokasi kami tidak temukan ada plan izin penambangan, maupun batas-batas penambangan," ujarnya.
Pada saat pengambilan titik koordinat di lokasi lahan PT NBP bersama dengan tim Polres Konut. Asriadi kemudian mengambil JPS Garmin Montana 680, stelah itu dia lalu ke kantor dan membuat pemetaan/peta untuk mengetahui wilayah mereka gunakan. Ternyata lahan tersebut memang berada di dalam kawasan hutan lindung.
"Setelah kami cek bersama kehutanan mereka menambang di kawasan hutan lindung. Mereka menambang Tidak memiliki izin pinjam pakai," lanjutnya.
Asriadi mengatakan, saat itu dia belum mengetahui lahan itu digunakan oleh perusahaan PT NBR. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan enam orang karyawan dan juga direktur PT NBP di tahan baru diketahui ternyata memang lahan tersebut milik PT NBP.
Diketahui, persidangan tersebut dilakukan secara Online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi Video Conference dengan menggunakan Laptop dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline. Sidang dipimpin langsung oleh Febrian Ali.
