WAKATOBI, TELISIK.ID - STAI Wakatobi bersama Yayasan Hasanah Wakatobi menggelar konferensi pers usai keluarnya putusan Pengadilan Negeri Wangi-Wangi terkait sengketa pergantian kepengurusan kampus tersebut.

Dalam keterangannya, pihak kampus menyebut majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan pengurus lama terhadap keputusan pergantian pengelola STAI Wakatobi.

Sebelumnya, Pihak Dr. Suruddin yang merupakan mantan Ketua STAI Wakatobi beserta jajarannya melayangkan gugatan ke PN Wangi-Wangi dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Wgw terkait pemberhentiannya oleh Yayasan Hasanah Wakatobi.

Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi, H. Arhawi Ruda, mengatakan pihak yayasan tetap mengikuti seluruh proses hukum sejak gugatan diajukan hingga putusan dibacakan pengadilan.

“Alhamdulillah kemarin tanggal 20 (Mei 2026) telah ada keputusan hukum dari pengadilan yang di dalamnya menolak semua gugatan dari pengurus lama,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/5/2026).