“Pada pokoknya majelis hakim menolak seluruh gugatan mereka,” katanya.

Menurut Sarni, putusan tersebut menjadi dasar bagi pengurus baru untuk mulai melakukan pembenahan tata kelola kampus dan memulihkan aktivitas akademik mahasiswa.

“Dengan keputusan ini STAI Wakatobi sudah mulai akan berbenah baik itu menyangkut proses belajar-mengajar, perkuliahan mahasiswa, maupun pengembangan kampus ke depan,” ujarnya.

Dalam konferensi pers itu, pihak STAI Wakatobi juga menanggapi polemik prosesi wisuda yang dikaitkan dengan STIT At-Taqwa Bandung.  

Baca Juga: Bupati Muna Rombak 140 Pejabat Eselon III, Ini Daftar Lengkapnya