KENDARI, TELISIK.ID - Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar event Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil.

Antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga mengingatkan agar PNS bersikap netral. Sehingga mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

Hal tersebut juga disampaikan Kordiv Sumber daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Konawe utara, Hartian, bahwa aturan PNS dilarang menunjukan keberpihakan terhadap Paslon ini sesuai juga Peraturan Pemerintah (PP).

"Sesuai dengan PP 53/2010 tentang disiplin PNS, dijelaskan di angka 15 huruf d. garis besarnya dijelaskan bahwa PNS dilarang menunjukan keberpihakan terhadap Paslon sebelum, selama dan sesudah kampanye," katanya saat di konfirmasi, Sabtu (12/12/2020).