Paryono menuturkan jika jenis sanksi terhadap pelanggaran netralitas PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dengan tingkat sanksi yang dikenakan berupa Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat.
Lebih lanjut dalam PP 53/2010 Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan penjatuhan sanksi Hukuman Displin Sedang memiliki urutan:
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun
2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
