Tanpa aktivasi, layanan seperti e-Kinerja, MyASN, hingga i-Mutasi tidak dapat digunakan oleh pengguna.
Perlu diketahui bahwa penggunaan sistem MFA tidak hanya ditujukan untuk pegawai pusat, tetapi juga berlaku bagi seluruh ASN di daerah. Oleh sebab itu, aktivasi harus dilakukan sesegera mungkin sebelum layanan dibatasi karena belum memenuhi syarat keamanan.
Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, diimbau untuk mengikuti panduan ini agar tidak mengalami kendala teknis saat login ke sistem.
Selain keamanan, kehadiran ASN Digital diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang sering terjadi dalam pelayanan kepegawaian.
Dengan sistem terintegrasi, data ASN dari seluruh Indonesia dapat diakses dalam satu portal, sehingga memudahkan proses koordinasi lintas instansi.
