BUTON UTARA, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, PNS yang akan beristri lebih dari satu harus mendapat izin pimpinan instansi setelah memenuhi syarat akumulatif dan syarat alternatif.

"Apabila tahapan ini tidak ditempuh, maka sesuai PP tersebut, PNS yang bersangkutan harus dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat," kata Asisten Komisioner KASN, Iip Ilham Firman via WhatsApp, Selasa (23/8/2022).

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra), Laode Harmawan juga meminta Bupati Buton Utara, Muh Ridwan Zakariah agar memberikan sanksi kepada PNS yang beristri lebih dari satu.

Menurut Mawan sapaanya, di Buton Utara ada beberapa PNS yang diduga beristri lebih dari satu. Parahnya lagi, PNS yang memiliki istri lebih dari satu itu dilantik menjadi pejabat publik.

Baca Juga: Perumda Air Minum Manggarai Dievaluasi, Bupati Sentil Manajemen Uang dan Pelayanan