MEDAN, TELISIK.ID - Tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, menangkap terduga penipuan modus bisa mengurus penerbitan peta bidang lahan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Adapun pelakunya berinisial IKD dan korbannya adalah D. Keduanya saling kenal dan terlapor awalnya mengaku sebagai PNS di BPN Sumatera Utara.
"Dia meyakinkan saya dan mampu mengurus penerbitan peta bidang lahan seluas 15 hektare, berlokasi di Jalan Pemda KM.40, RT 1/RW 01, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan," kata korban kepada awak media, Rabu (27/9/2023) siang.
Baca Juga: Mantan Sekjen Hanura Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Oleh Polda Sumatera Utara
Selanjutnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai biaya penerbitan peta bidang tanah milik teman D dengan total biaya Rp 313 juta.
