JAKARTA, TELISIK.ID - Pencairan gaji ke-13 ASN mulai dilakukan awal Juni 2026. Namun, sejumlah PNS, PPPK, TNI, hingga Polri dipastikan tidak lagi menerima manfaat tersebut.

Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2026 melalui PT Taspen. Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena tidak seluruh pegawai pemerintah otomatis menerima hak tambahan tahunan itu.

Penyaluran gaji ke-13 dijadwalkan mulai berlangsung pada 2 Juni 2026. PT Taspen memastikan pembayaran dilakukan langsung melalui mitra bayar tanpa proses pengajuan tambahan dari penerima manfaat.

Informasi pencairan tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram Taspen pada Sabtu, 23 Mei 2026. Dalam keterangannya, Taspen menyebut penyaluran dilakukan sebagai bentuk komitmen memastikan hak pensiun dan penghasilan tambahan diterima tepat waktu oleh para penerima.

ASN yang Tidak Lagi Menerima Gaji ke-13