Melansir dari laman Kompas, Rabu (27/5/2026), meski pencairan mulai dilakukan secara nasional, pemerintah menetapkan sejumlah kelompok ASN yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun ini.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan, pegawai negeri sipil, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak mendapatkan gaji ke-13. Selain itu, aparatur yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan juga tidak masuk dalam daftar penerima.
Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Presiden hingga Gubernur Masuk Daftar Penerima
Pemerintah menilai ketentuan itu dibuat untuk menyesuaikan status aktif kepegawaian serta sumber pembayaran gaji para aparatur negara selama masa penugasan tertentu.
