Sementara itu, pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 kepada mayoritas aparatur negara yang masih aktif menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada pegawai negeri sipil. Pemerintah juga memasukkan PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan sebagai kelompok yang berhak menerima tambahan penghasilan tahunan tersebut.
Selain aparatur negara utama, sejumlah pegawai non-ASN pada instansi tertentu juga tetap mendapatkan hak serupa sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing lembaga.
Berikut kelompok penerima gaji ke-13 tahun 2026:
* Pegawai Negeri Sipil (PNS).
