* Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
* Prajurit TNI.
* Anggota Polri.
* Pejabat negara.
* Pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 ASN mulai dilakukan awal Juni 2026. Namun, sejumlah PNS, PPPK, TNI, hingga Polri dipastikan tidak lagi menerima manfaat
Redaksi ✓
* Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
* Prajurit TNI.
* Anggota Polri.
* Pejabat negara.
* Pensiunan.