* Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu.

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah menjelaskan, komponen gaji ke-13 tidak hanya terdiri atas gaji pokok bulanan. Dalam lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan sejumlah tunjangan turut dimasukkan dalam perhitungan pembayaran.

Besaran yang diterima setiap aparatur dapat berbeda karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan, dan tambahan penghasilan berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.

Bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan bulanan terakhir yang diterima pada Mei 2026. Karena itu, jumlah yang diterima tiap pensiunan juga tidak sama.