Komponen gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
* Gaji pokok.
* Tunjangan keluarga.
* Tunjangan kebutuhan pokok.
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pencairan gaji ke-13 ASN mulai dilakukan awal Juni 2026. Namun, sejumlah PNS, PPPK, TNI, hingga Polri dipastikan tidak lagi menerima manfaat
Redaksi ✓
Komponen gaji ke-13 tahun 2026 meliputi:
* Gaji pokok.
* Tunjangan keluarga.
* Tunjangan kebutuhan pokok.
* Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.