JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 pada Kamis 25 Mei 2023. Peraturan Pemerintah itu berisi Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun terdapat beberapa syarat yang bisa jadi pembentur keinginan PNS pria untuk berpoligami. Diantaranya syaratnya adalah: perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua atau ketiga dan seterusnya.
Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, aturan itu tertuang dalam pasal 2 ayat 1.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Ikut Cawe-Cawe di Pilpres 2024 demi Negara, Tak Mau Netral
Adapun, syaratnya termasuk syarat alternatif yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
