Namun, apabila permohonan penebangan, maka DLHK melalui Bidang Tata Lingkungan akan melakukan survei kelayakan.
"Karena pohon ini merupakan aset, sehingga kita akan survei dulu dil lapangan layak atau tidak untuk ditebang. Kalau memenuhi standar kelayakan, maka kita akan terbang," katanya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Kendari, Prayitno mengatakan, akan melakukan pemangkasan atau penebangan sesuai surat permohonan yang masuk setelah Bidang Kebersihan diberikan rekomendasi.
Baca Juga: Wali Kota Kendari Serahkan Bantuan Rp 300 Ribu pada 1.000 Nelayan
Baca Juga: Armada Konvektor DLHK Bakal Digunakan Khusus Area Perkantoran
