“Jadi yang dilaporkan itu Pokja proyek pengaspalan jalan SP 3 Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah,” ujarnya Kepada Telisik.id, Senin (10/5/2021).

Sementara itu, Kuasa Direktur PT. Wiratama Karya Abadi, Zaiful Muli mengatakan, Pokja pekerjaan  pengaspalan jalan SP 3 Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, diduga melakukan kesalahan dalam tata cara evaluasi dokumen tender proyek pengaspalan jalan SP 3 Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.

Sebab menurut Zaiful Muli, di dalam dokumen tender pada Bab 29.13 disebutkan bahwa tata cara evaluasi harga, apabila terdapat ketimpangan di atas 110 persen, maka dilakukan klarifikasi harga ke penyedia. Namun, jika penyedia bisa meyakinkan bahwa harga sesuai, maka dinyatakan timpang, tapi tidak menggugurkan.

“Pokja ini aneh, bukannya memanggil penyedia jasa untuk mengklarifikasi harga yang ditentukan dalam dokumennya, tetapi ia malah mengirim surat ke penyedianya dengan isi surat harga kami timpang, dan kami juga sudah jawab jika harga tersebut sesuai dengan yang ada di tata cara evaluasi dan harga,” jelasnya.

Baca juga: Pelajar Bawa Mobil di Kolut Tabrak Pengendara Motor