Tentunya, pokja yang akan direkrut adalah ASN yang memiliki sertifikat dan kemampuan dalam pangadaan barang dan jasa. Bagi, pokja yang saat ini menduduki jabatan struktural, bila ingin tetap, maka harus melepas jabatanya.

"Diberi pilihan, jadi pokja atau tetap dijabatanya. Kalau mau di pokja, harus mundur dari jabatan," tukasnya.

 

Reporter : Naryo

Editor: Ibnu