BAUBAU, TELISIK.ID - Selain tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklamasi rumah milik pengusaha Baubau berdarah Tionghoa, Simon alias Cheng-cheng yang berada di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro, juga tak memiliki izin lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Baubau, Muhamad Salim, mengatakan, kegiatan reklamasi lokasi bangunan mewah itu telah lama dilakukan. Namun hingga kini kegiatan reklamasi tersebut tak memiliki dokumen lingkungan.

Namun untuk mengetahui lebih jauh, Muhamad Salim meminta untuk bertanya ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait Keterangan Rencana Kerja (KRK) menyangkut kesesuaian rencana tata ruang kota. Sebab Dinas Lingkungan Hidup tak akan menerbitkan rekomendasi apabila tak memiliki KRK dari Dinas PU.

"Jadi tidak ada dokumen lingkungannya itu kegiatan," jelas Muhamad Salim saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (17/04/2020).

Baca juga: Terungkap, Rumah Mewah Milik Pengusaha di Baubau Ilegal