Sementara Kasat Pol PP Kota Baubau, Hanaruddin, memilih tak berkomentar saat ditanya awak media terkait dengan langkah penindakan yang diambil terkait dengan penegakan Perda. Padahal, bangunan itu nyata-nyata menyalahi ketentuan Perda terkait IMB.
"Saya belum bisa berkomentar masalah itu. Nanti dulu ya," ungkap Hanaruddin saat ditemui di kantornya, Kamis (16/04/2020).
Pemilik rumah, Simon Alias Cheng-cheng yang berusaha dikonfirmasi berkali-kali, tidak berhasil. Salah satu orang kepercayaannya, Awal, mengatakan, Cheng-cheng belum bisa ditemui karena masih menerima tamu. Ia berjanji akan mengabarkan kembali jika Cheng-cheng sudah bersedia diwawancara. Di waktu yang berbeda, Cheng-cheng tidak bisa ditemui karena sedang keluar.
Perlu diketahui, pembangunan rumah tanpa izin atau ilegal ini menjadi contoh buruk untuk masyarakat sekitar. Pasalnya, beberapa rumah di lingkungan Bone-bone Morikana juga tengah membangun dengan mereklamasi pantai. Hal ini yang kemudian membuat pemerintah kelurahan maupun pengawas pesisir pantai kewalahan dalam menjalankan aturan sesuai dengan tupoksinya. Lebih ironi lagi, pemilik rumah tersebut tidak terdaftar dalam data kelurahan.
