KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kolaka Utara menginginkan proses relokasi pedagang ikan dan sayur dilakukan secara humanis dengan mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia.

Pedagang yang akan direlokasi adalah mereka yang menggelar dagangannya di tepi jalan kota Lasusua, Kolaka Utara.

"Relokasi ke Pasar Lacaria tetap dilakukan, hanya kita lebih mengedepankan prinsip humanis dengan memberikan pemahaman kepada para pedagang agar tidak menggelar dagangannya di tepi jalan, karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan keindahan kota," kata Drs. Ramang Kasat Pol PP Kolut, Rabu (17/3/2021).

Dua minggu yang lalu, Pemerintah Kecamatan Lasusua telah melayangkan surat imbauan kepada para pedagang ikan dan sayur agar tidak lagi berjualan di emperan jalan kota dan meminta mereka masuk ke lokasi Pasar Lacaria. Namun pedagang tak mengindahkan surat imbauan tersebut.

Baca juga: Kecanduan Game Online, Ratusan Anak Dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa