"Karena diacuhkan, maka sebagai langkah awal kemarin kami bersama TNI-Polri, Dinas Perdagangan, BLH, Bapenda, dan Pemerintah Kecamatan mendatangi langsung mereka yang masih menggelar dagangannya. Tujuannya melakukan pendekatan persuasif, memberikan pemahaman dan sosialisasi, mendengar keluhan pedagang, sekaligus melakukan pendataan," terangnya.

Sebenarnya lanjut Ramang, larangan menggelar dagangan ikan dan sayuran di tepi jalan secara permanen di luar kompleks pasar sudah tertuang dalam Perda yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda terkait kebersihan dan keindahan kota.

"Dengan Perda tersebut, tanpa perintah, Satpol PP bisa melakukan penertiban. Hanya karena pesoalan pedagang ikan dan sayuran ini sudah kronis sehingga kami meminta agar persoalan penertiban tidak sepenuhnya dilimpahkan ke kami selaku penegak Perda tapi melibatkan semuan komponen baik Disdag, Tata Ruang, BLH, Pemerintah Kecamatan dan TNI-Polri," jelasnya.

Selanjutnya, sesuai hasil rapat koordinasi kemarin di Kantor Camat Lasusua, Pemerintah Kecamatan akan meminta Pemda Kolut mengeluarkan surat imbauan kepada para pedagang ikan dan sayuran. Kalau tak diindahkan juga, akan dilakukan operasi gabungan yang melibatkan pihak-pihak yang berwenang.

"Tetapi tetap mengedepankan prinsip humanis, terlebih di tengah kondisi pandemi COVID-19 saat ini masyarakat gampang tersulut emosi sehingga sebisa mungkin kita menghindari gesekan. Dan kami yakin apapun yang kita inginkan jika komunikasi dan bahasanya bagus, pasti mereka terima," pungkasnya. (B)