KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kendari melakukan sosialisasi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Sosialisasi ini berlangsung sejak Senin (8/7/2024) di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, Jalan Poros Kendari-Toronipa dan Jalan Pembangunan dengan melibatkan sebanyak 30 personel Satpol PP Kota Kendari.

Polisi Pamong Praja  memberikan pemahaman kepada masyarakat. Foto: Ist.

 

Terlihat Satuan Polisi Pamong Praja menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan Perda untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman di lingkungan tersebut.

Baca Juga: Puluhan Massa Blokade Jalan, Imbas Jalan Berlubang dan Rusak