Perda ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman, tetapi juga untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi semua warga kota, termasuk para PKL itu sendiri.

Terlihat PKL diberikan penjelasan mengenai Perda, termasuk aturan-aturan tentang lokasi berjualan, kebersihan lingkungan, serta sanksi bagi yang melanggar.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Foto: Nabila/Telisik

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para PKL terhadap Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga kota.

Baca Juga: Koperasi di Sulawesi Tenggara Diharap Laporkan hasil RAT di Sistem ODS

Hal ini juga merupakan salah satu program penataan kota yang dilaksanakan oleh Pemkot Kendari adalah perbaikan penataan kawasan trotoar jalan. Kondisi kawasan trotoar yang sering digunakan sebagai tempat berjualan menjadi perhatian Pemkot.