"Pernyataan itu tegas kita buat agar ada efek jera," ujarnya.
Dalam menertibkan hewan ternak, pihaknya berpegangan pada Perda Nomor 2 tahun 2018. Hanya saja, di Perda tersebut belum termuat tentang denda bagi para pemilik ternak.
"Dendanya masih digodok di Bagian Hukum yang akan ditindaklanjuti melalui peraturan bupati (Perbup)," tukasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
