MUNA, TELISIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Muna mulai buka-bukaan, terikat carut marutnya penertiban kios-kios yang dibangun secara liar di Pasar Sentral Laino.
Kasat Pol PP Muna, Bahtiar Baratu mengaku, pihaknya sudah semaksimal mungkin dalam menertibkan para pedagang. Bahkan, untuk menertibkan 16 kios yang berdiri di parkiran penjual ikan, anggotanya sudah all out pada 16 Februari lalu. Bahkan, anggotanya nyaris terlibat bentrok dengan preman di pasar.
"Saat itu, kita sudah siap menertibkan, tapi tiba-tiba ada larangan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin)," kata Bahtiar, Sabtu (27/3/2021).
Larangan itu muncul dikarenakan para pedagang mulai bersuara, bahwa mereka membangun di lokasi tersebut dikarenakan telah menyetor sejumlah uang. Sebelum kios ditertibkan, mereka ingin bertemu dengan Kepala Disperdagin, La Ode Darmansyah.
Namun karena Kepala Disperdagin tidak berada di lokasi, pihak kepolisian menginisiasi mediasi untuk pertemuan di Polres, pada 17 Februari lalu. Mediasi batal, karena lagi-lagi Kepala Disperdagin tidak hadir.
