MUNA, TELISIK.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muna, menertibkan pedagang liar yang berjualan di atas trotoar jalan By Pass menunju Pasar Sentral Laino.

Aksi penertiban itu dilakukan untuk mencegah menjamurnya pedagang lain sekaligus untuk menghindari kekumuhan. Apalagi, kawasan trotoar merupakan area terlarang untuk berdagang.

"Trotoar peruntukannya untuk pejalan kaki, bukan tempat berjualan," tegas Kasat Pol PP, Ali Fakara Hara, Kamis (31/8/2023).

Mantan Camat Watoputeh itu mengimbau agar pedagang-pedagang itu masuk berjualan di kawasan pasar. Toh, pemerintah kabupaten melalui Dinas Peragangan dan Perindustrian (Disperdagin) telah menyiapkan lokasi.

Baca Juga: Lapak Pedagang Liar di Sekitar Pasar Anduonohu Sebabkan Kemacetan Parah