SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) menghentikan penyidikan dugaan penggelapan berlian senilai Rp 70 miliar.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberhentian penyidikan itu dikarenakan penyidik tidak menemukan bukti terkait kasus berlian tersebut.
“Penyidik menghentikan kasus ini karena tak menemukan bukti atau barang bukti atau barang bukti tentang kepemilikan berlian yang dipermasalahkan,” ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Rabu (16/9/2020).
Dibeberkan oleh Trunoyudo, kasus itu mencuat setelah adanya laporan polisi Nomor LPB /1431/XII/2018 tanggal 5 November dengan nama terlapor Kiki Amelia Candra yang kasusnya dihentikan oleh penyidik Polda Jatim dengan nomor laporan SP.Tap /29/III/Res1.1/2019/Ditreskrim atas nama pelapor adalah pemilik berlian bernama Mariani Tanubrata.
Baca juga: Driver Online Marak Ditipu Pemesan Fiktif, Pelaku Gunakan Profil Polisi
