Diungkapkan oleh Trunoyudo, berawal dari Mariani Tanubrata menawarkan perhiasan berlian kepada Teguh Kinarto yang anaknya akan menikah, namun oleh Teguh Kinarto, berlian tersebut diserahkan ke Kiki Amelia Chandra (Terlapor).

“Saat Mariani Tanubrata akan mengambil perhiasan ke kantor Teguh Kinarto, namun (Pelapor) justru mendapatkan jawaban, bahwa perhiasan tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun terlapor, kata mantan Kabidhumas Polda Jabar ini, penyidik Unit IV Subdit Kamneg sudah melaksanakan Gelar Perkara.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan perkara dihentikan demi hukum,” tutupnya.

Reporter: Try wahyudi Ari Setyawan