SURABAYA, TELISIK.ID - Upaya penyelundupan sabu di Jatim, digagalkan Ditreskoba Polda Jatim di kabupaten Jember. Dalam pengungkapan tersebut, diamankan dua tersangka berinisial LK (30) warga Jember dan ZN (39) warga Sampang Madura.

Keduanya merupakan jaringan Sokobana Madura. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi adanya pengiriman paket diduga berisi narkoba tujuan Jember dengan alamat berbeda.

"Lalu dilakukan pelacakan hingga ke penerima paket sabu tersebut. Akhirnya diamankan kedua tersangka,” jelasnya di Mapolda Jatim, Selasa (19/10/2021).

Gatot mengatakan dari pengakuan tersangka, sabu tersebut merupakan milik SY (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran Ditreskoba Polda Jatim.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Digilas Dump Truk